Kamis, 21 Juli 2011

AD ART HMJ SEJARAH STKIP PGRI PACITAN

ANGGARAN DASAR HMJ SEJARAH
UNI ISTORIA STKIP PGRI PACITAN

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi HMJ sejarah STKIP PGRI Pacitan bernama “ UNI ISTORIA “

Pasal 2
Tempat Kedudukan
UNI ISTORIA berkedudukan di STKIP PGRI Pacitan yang beralamatkan Jl. Cut. Nyak Dien No. 4B Pacitan

Pasal 3
Waktu
UNI ISTORIA didirikan tahun 2007, tepatnya tanggal 22 Juni 2007.

BAB II
AZAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN

Pasal 4
Azas
HMJ Sejarah berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Dasar
HMJ berdasarkan UUD 1945 dan ketentuan Kode Etik Mahasiswa di kampus.

Pasal 6
Sifat
HMJ Sejarah bersifat terbuka bagi semua anggota HMJ Sejarah, independent dan tidak berafiliasi pada partai politik.

Pasal. 7
Tujuan
HMJ bertujuan sebagai wadah kegiatan dan kreatifitas Mahasiswa guna menunjang kemampuan Akademik.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 8
Pemegang Kedaulatan.
Pemegang kekuasaan tertinggi adalah di Ketua HMJ.

BAB IV
ORGANISASI DAN PIMPINAN RAPAT

Pasal 9
Organisasi
Susunan organisasi terdiri dari:
1. HMJ Sejarah adalah Unit atau bagian struktural dari BEM.
2. HMJ adalah merupakan wadah dari Himpunan Mahasiswa Jurusan untuk mengembangkan kreatifitas, pencipta dan pengabdi.
3. HMJ dikoordinir oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota HMJ melalui pemungutan suara/voting dan bertanggung jawab kepada ketua BEM.
4. Tugas pokok HMJ adalah melaksanakan kegiatan Jurusan yang bersifat ekstra kurikuler dan dapat menunjang kemampuan Profesi.

Pasal 10
Rapat
Rapat harian terdiri dari:
1. ketua rapat yang ditugaskan dan diambil dari pengurus HMJ Sejarah.
2. Anggota rapat terdiri dari Pengurus HMJ dan semua anggota HMJ Sejarah.
3. Pengambilan keputusan harus dihadiri 50% peserta dari Anggota.
4. Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan diberikan sangsi.

BAB V
KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN PENGURUS
DAN PENGHARGAAN

Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan terdiri dari semua mahasiswa jurusan pendidikan sejarah yang sudah diakui oleh kampus STKIP PGRI Pacitan.

Pasal 12
Pemberhentian pengurus
Pengurus berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Hasil keputusan rapat pengurus.
4. Keputusan kebijakan ketua Umum.

Pasal 13
Penghargaan
Tata cara pemberian penghargaan diatur dalam peraturan dan ketentuan organisasi HMJ Sejarah yang melibatkan Ketu Program Setudi Sejarah.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 14
Keuangan

Sumber keuangan berasal dari;
1. Hasil ploting dana kegiatan kemahasiswaan STKIP PGRI Pacitan.
2. Iuran anggota HMJ
3. Bantuan dan pendapatan lain yang sah.

BAB VII
ATRIBUT

Pasal 15
Atribut
Atribut Uni Istoria terdiri dari:
1. Lambang HMJ Sejarah UNI ISTORIA
2. Bendera HMJ Sejarah UNI ISTORIA
3. Stempel UNI ISTORIA.

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 16
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila dipandang perlu perubahan dengan cara musyawarah pengurus HMJ dan pertimbangan Ketua Kaprodi Pendidikan Sejarah.

Pasal 17
Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di tetapkan dan di syahkan oleh ketua HMJ Sejarah.

BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 18
Ketentuan Lain
1. Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
3. Dalam hal yang bersifat Khusus ketua HMJ Sejarah bertindak mengambil kebijaksanaan / keputusan.

Pasal 19
Penutup
Dengan telah dan disyahkan Anggaran Dasar HMJ Sejarah UNI ISTORIA STKIP PGRI Pacitan tahun 2011 Maka Anggran dasar yang sebelumnya sudah tidak berlaku.

Ditetapkan di : Pacitan
Pada Tanggal : 20 Juli 2011.


ANGGARAN RUMAH TANGGA HMJ SEJARAH
UNI ISTORIA STKIP PGRI PACITAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
Nama organisasi Himpunan mahasiswa jurusan Sejarah adalah UNI ISTORIA yang memiliki arti ilmu.

BAB II
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 2
Susunan Pengurus HMJ
1. HMJ secara struktural dari BEM yaitu dibawah naungan Menteri Dalam Negeri.
2. Pengurus HMJ
a. Ketua Umum, Ketua I dan II
b. Sekretaris Umum, I dan II
c. Bendahara Umum I dan II
d. Kabid Penelitian dan Pengembangan Budaya, Insidental.
e. Kabid Kegiatan, Insidental, Insidental
f. Kabid Humas, Insidental
g. Kabid Informasi dan Komunikasi, Insidental
h. Susunan Pengurus Kelas.
1). Ketua Kelas dan Wakil
2). Sekretaris dan Wakil.
3). Bendahara dan Wakil.
4). Ketentuan lain diserahkan musyawarah kelas.

Pasal 3
Persyaratan Pengurus
1. Persyaratan Ketua Umum dan Wakil.
a) Di akui sebagai Mahasiswa Jurusan Sejarah.
b) Memiliki bukti autentik berupa KTM
c) Sehat jasmani dan rohani.
d) Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela.
e) Memiliki komitmen dan tanggung jawab.
f) Sudah memiliki pengalaman organisasi didalam / diluar Kampus.
g) Tidak diperbolehkan merangkap menjadi anggota pengurus BEM
h) Tidak ada batasan semester.
2. Persyaratan Pengurus HMJ
a) Di akui sebagai Mahasiswa Jurusan Sejarah.
b) Memiliki bukti autentik berupa KTM
c) Sehat jasmani dan rohani.
d) Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela.
e) Memiliki komitmen dan tanggung jawab.
f) Tidak ada batasan semester.

BAB III
TUGAS POKOK DAN TANGGUNGJAWAB
PIMPINAN ORGANISASI.

Pasal 4.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab

1. Ketua Umum.
a) Bertindak dan bertanggung jawab terhadap keutuhan organisasi.
b) Menjalankan Program Kerja HMJ.
c) Membuat laporan pertanggungjawaban kepada BEM.
d) Mendelegasikan wewenang berupa Amanat, Mandat atau Penugasan Kepada Anggota pengurus Organisasi.
e) Mewadahi aspirasi Mahasiswa dengan jalan musyawarah, voting, lobiying, dan demonstrasi.
2.Ketua Kelas.
a) Bertanggung jawab kepada kondisi mahasiswa Di kelas.
b) Menjalankan amanat yang diberikan ketua HMJ.
c) Melaporkan kondisi kelas kepada HMJ.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 5.
Masa Bakti Pengurus dan Ketua Umum
Masa Bakti pengurus dan ketua umum adalah sama selama 1 tahun masa kerja

Pasal 6.
Pemberhentian Pengurus dan Ketua Umum
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3. Tidak menjalankan tanggung jawabnya kepada HMJ.
4. Diberhentikan melalui Musyawarah Anggota atas pelanggar ADART.

BAB V
ATRIBUT

Pasal 7
Lambang
1. Dasar warna biru muda => semangat muda dan warna yang menyejukkan hati.
2. Garis sejajar merah putih => penegakan keadilan dan kebenaran.
3. Lingkaran merah muda => Himpunan yang mampu sebagai wadah kegiatan dan kreatifitas Mahasiswa.
4. Gambar Pulau => Bumi sebagai sumber sejarah.
5. Sikap kedua tangan terbuka => sikap ideal Mahasiswa kritis dan ilmiah yang dilandasi usaha dan do’a serta semangat.

Pasal 8
Bendera
Berbentuk persegi panjang berwarna biru muda ditengahnya terdapat gambar lambang UNI ISTORIA.

Pasal 9
Cap / Stempel
1. Berbentuk lingkaran didalamnya terdapat lambing UNI ISTORIA.
2. Ada tulisan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sejarah STKIP PGRI Pacitan.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 10
Ketentuan Lain-lain
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan Kampus STKIP PGRI Pacitan.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.

Pasal 11
Penutup
Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga UNI ISTORIA tahun 2011 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di : Pacitan
Pada tanggal : 20 Juli 2011

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN SEJARAH
UNI ISTORIA
STKIP PGRI PACITAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar